Minggu, 29 Juli 2012

PERAN WILAYATUL HISBAH DALAM UPAYA MENGAWAL PELAKSANAAN SYARI"AT ISLAM DI ACEH


PERAN WILAYATUL HISBAH DALAM UPAYA MENGAWAL PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH

Nama                           : HIDAYAT
Nim                              : 140 607 235
Fakultas/Jurusan           : Syari’ah/Jinayah wa Siyasah, IAIN Ar-Raniry
Tanggal  Munaqasyah   : 31 Juli 2012
Lulus Dengan Nilai        :
Tebal Skripsi                : 68 halaman
Pembimbing I                : Dr. Khairuddin, S.Ag, M.Ag
Pembimbing II              : Bukhari, S.Ag, M.Ag

ABSTRAK

            Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, kedudukan Wilayatul Hisbah (WH) semakin kuat dan kewenangannya semakin luas. Sejak saat itu WH menjadi bagian dari institusi Satpol PP, namun kondisi tersebut ternyata sangat menyulitkan petugas WH dalam melaksanakan tugas-tugasnya, karena dibebani tugas-tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Qanun), Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan, dan pembantuan pelaksanaan hukuman dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang syari’at Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan WH dalam pemerintahan Aceh, mengetahui peran WH dalam mengawal syari’at Islam di Aceh, dan mengetahui peluang dan tantangan WH ke depan. Dalam mengkaji dan membahas skripsi ini digunakan metode penelitian studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan kedudukan WH dalam Pemerintahan Aceh setelah menjadi bagian dari institusi Satpol PP memperoleh legalitas hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan memiliki wewenang yang lebih luas dari sebelumnya. Peran WH sebelumnya hanya melakukan pengawasan dan pembinaan dan perbantuan eksekusi, namun setelah bergabung dengan Satpol PP, petugas WH yang telah menjadi PPNS juga berperan dalam penyidikan. Peluang WH ke depan dalam menjalankan perannya sangat besar dengan adanya kesadaran masyarakat terhadap syari’at Islam serta keseriusan pemerintah untuk meninjau kembali faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan syari’at Islam dan memprihatinkan tantangan-tantangan yang menjadi hambatan WH seperti merekrut personil, menambah anggaran operasional, serta menambah sarana fasilitas. Dalam kaitan tersebut, penulis menyarankan kepada WH agar lebih banyak lagi melakukan sosialisasi tentang syari’at Islam pada masyarakat, kepada pemerintah agar lebih serius lagi memprihatinkan kebutuhan lembaga WH, dan kepada masyarakat agar menumbuhkan kesadaran terhadap syari’at Islam.