PERAN WILAYATUL
HISBAH DALAM UPAYA MENGAWAL PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH
Nama : HIDAYAT
Nim : 140 607 235
Fakultas/Jurusan : Syari’ah/Jinayah wa Siyasah, IAIN Ar-Raniry
Tanggal Munaqasyah :
31 Juli 2012
Lulus Dengan Nilai :
Tebal Skripsi : 68
halaman
Pembimbing I : Dr.
Khairuddin, S.Ag, M.Ag
Pembimbing II : Bukhari,
S.Ag, M.Ag
ABSTRAK
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, kedudukan Wilayatul Hisbah (WH) semakin kuat dan kewenangannya semakin
luas. Sejak saat itu WH menjadi bagian dari institusi Satpol PP, namun kondisi
tersebut ternyata sangat menyulitkan petugas WH dalam melaksanakan
tugas-tugasnya, karena dibebani tugas-tugas memelihara dan
menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah
(Qanun), Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, melakukan sosialisasi,
pengawasan, pembinaan, penyidikan, dan pembantuan pelaksanaan hukuman dalam
lingkup peraturan perundang-undangan
di bidang syari’at Islam. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui kedudukan WH dalam pemerintahan Aceh, mengetahui peran WH dalam mengawal syari’at Islam di Aceh, dan mengetahui peluang dan tantangan WH ke depan. Dalam
mengkaji dan membahas skripsi ini digunakan metode penelitian studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan kedudukan WH dalam Pemerintahan Aceh setelah menjadi bagian dari institusi
Satpol PP memperoleh legalitas hukum
yang kuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan memiliki wewenang yang lebih luas dari sebelumnya. Peran WH sebelumnya
hanya melakukan pengawasan dan pembinaan dan perbantuan eksekusi, namun setelah
bergabung dengan Satpol PP, petugas WH yang telah menjadi PPNS juga berperan
dalam penyidikan. Peluang WH ke depan dalam menjalankan perannya sangat besar
dengan adanya kesadaran masyarakat terhadap syari’at Islam serta keseriusan
pemerintah untuk meninjau kembali faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan
syari’at Islam dan memprihatinkan tantangan-tantangan yang menjadi hambatan WH
seperti merekrut personil, menambah anggaran operasional, serta menambah sarana
fasilitas. Dalam kaitan tersebut, penulis menyarankan kepada WH agar lebih
banyak lagi melakukan sosialisasi tentang syari’at Islam pada masyarakat,
kepada pemerintah agar lebih serius lagi memprihatinkan kebutuhan lembaga WH,
dan kepada masyarakat agar menumbuhkan kesadaran terhadap syari’at Islam.