Kamis, 22 Desember 2011

Keharaman Zina dan Sebab-Sebabnya

  Keharaman Zina dan Sebab-Sebabnya
Ahayyaq Safar

Segala puji hanya bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya… Amma Ba’du:
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah   )membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (69)(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. (QS. Al-Furqon: 68-69)
AllahSWT berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“..dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Mu’minun: 5-7).
AllahSWT berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isro’: 32)
Di dalam ayat di atas dijelaskan bahwa di antara sifat-sifat orang-orang mu’min adalah tidak mempersekutukan Allah SWT dengan sesuatu apapun, tidak membunuh jiwa yang diharamkan, mereka menjaga kemaluan mereka dari perbautan zina, dan Allah SWT memperingatkan bahwa barangsiapa yang mendatangi perbuatan zina ini maka akibatnya adalah kekal di dalam neraka dengan siksa yang berlipat pedih, selama dia tidak menggantinya dengan keimanan dan amal shaleh serta taubat yang sebenar-benarnya. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا * وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللهِ مَتَابًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya),

Hukum Aqad Nikah Di Masjid

Alhayyaq Safar
Hukum Aqad Nikah Di Masjid


Pertanyaan: Ada satu hadits yang berbunyi:
قال رسول الله  : (أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِى الْمَسْجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدفِّ)
Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah ia di masjid dan pukullah/tabuhlah rebana." Hadits ini membuat para pemuda di negeri/kota kami menjadi bingung tentang hukum nikah di masjid, apakah sunnah atau bid'ah?
    Kami ingin mengetahui status hadits ini, terutama sekali kalimat  "jadikanlah ia di masjid," apakah melaksanakan aqad nikah di masjid termasuk sunnah atau bid'ah? Kami ingin mengetahui nama-nama kitab dan sanad dalam mentakhrij hadits ini.
    At-Tirmidzi mengatakan dalam kitab 'Fiqhus Sunnah' bahwa ia adalah hadits hasan, kami mengharapkan pendapatnya atas hal ini sehingga jelas hukumnya bagi manusia, karena mereka melaksanakan perayaan di masjid-masjid dan menganggapnya sebagai salah satu sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
    Jawaban:  Pertama, hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanadnya, ia berkata: 'Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', ia berkata: 'Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: 'Isa bin Maimun al-Anshari menceritakan kepada kami, dari al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:
قال رسول الله  : (أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِى الْمَسْجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدفِّ)
"Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah di masjid dan pukullah/tabuhlah rebana."  Kemudian ia berkata: 'Ini adalah hadits hasan gharib dalam bab ini. Isa bin Maimun al-Anshari dha'if dalam hadits dan Isa bin Maimun yang meriwayatkan tafsir dari Ibnu Abi Najih adalah tsiqah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan dalam sanadnya adalah Khalid bin Ilyas, dan ia hadits munkar.
    Kedua, syari'at sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan. Adapun melaksanakan aqad nikah di dalam masjid maka bukan termasuk sunnah, dan hadits yang disebutkan bukan merupakan hujjah, bahkan ia adalah hadits dha'if karena dha'ifnya Isa bin Maimun al-Anshari dan Khalid bin Iyas.
    Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa (18/112).




Hukum Perikatan Islam


HIDAYAT M. HASAN K. SYAM

HUKUM PERIKATAN ISLAM

I.   Konsep dan Perikatan Dalam Hukum Barat
A.  Konsep Perikatan
Dilihat dari segi sumbernya, perikatan itu ada yang lahir dari undang-undang dan ada yang lahir dari perjanjian serta sumber-sumber lain yang ditunjuk oleh undang-undang. Bagian hukum yang mengatur berbagai perikatan yang lahir dari bermacam-macam sumber dinamakan hukum perikatan (het verbintenissenrecht). Sedangkan hukum perjanjian (het overeenkomstenrecht) adalah salah satu bagian dari hukum perikatan, yaitu bagian hukum yang mengatur perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian saja.
Apabila dua orang atau pihak saling berjanji untuk melakukan atau memberikan sesuatu berarti masing-masing orang atau pihak mengikatkan diri kepada orang lain untuk melakukan atau memberikan sesuatu yang mereka perjanjikan, dengan demikian timbul ikatan serta hak dan kewajiban diantara keduanya. “Perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum menyangkut harta kekayaan antara dua pihak berdasarkan mana salah satu pihak dapat menuntut kepada pihak lain untuk memberikan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu.”
B   Sumber-Sumber Perikatan
Sumber-sumber yang melahirkan perikatan meliputi:
  1. perjanjian
  2. undang-undang saja, perikatan yang lahir dari undang-undang saja adalah perikatan yang kewajiban di dalamnya langsung diperintahkan oleh undang-undang seperti hak dan kewajiban yang timbul antara ayah dan anak dalam hal nafkah, dsb.
  3. undang-undang yang berkaitan dengan perbuatan orang, yang dibedakan menjadi :
  • perbuatan sesuai hukum (rechtmatige daad)
  • perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
II. Istilah dan Konsep Perikatan dalam Hukum Islam
Ada dua istilah yang terdapat dalam Islam berkaitan dengan perikatan.
  1. Iltizam untuk menyebut perikatan (verbintenis).
Iltizam merupakan istilah baru untuk menyebut perikatan secara umum. Semula iltizam digunakan untuk menunjukkan perikatan yang timbul dari kehendak sepihak saja, hanya kadang-kadang saja dipakai untuk perikatan yang timbul dari perjanjian. Sekarang ini iltizam digunakan untuk menyebut perikatan secara keseluruhan. Pengertian iltizam dalam hukum Islam adalah terisinya dzimmah (tanggungan) seseorang atau suatu pihak dengan suatu hak yang wajib ditunaikannya kepada orang atau pihak lain. Menurut Mustafa Az Zarqa mendefinisikan perikatan (iltizam) sebagai keadaan dimana sesorang diwajibkan menurut hukkum syara’ untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu bagi kepentingan orang lain.
  1. Akad untuk menyebut perjanjian (overeenkomst) dan kontrak (contract) yang merupakan istilah yang telah lama digunakan.
Ada dua orientasi hukum perikatan:

Selasa, 20 Desember 2011

Aceh Serambi Jahilliyah

ACEH SERAMBI “JAHILIYAH” 

Hidayat M. Hasan K. Syam

Ada beberapa fenomena yang belakangan ini terjadi di aceh. Sesuatu yang dulunya mungkin atau bahkan sangat tidak mungkin untuk di dengar walau hanya pepesan kosong. Pertama kejadian seorang abang yang menghamili adik kandungnya atau dengan bahasa lain hubungan incest atau hubungan sedarah. Kedua adalah tragedi yang cukup membuat kita menjadi miris yaitu pemukulan terhadap khatib jum’at yang terjadi di desa keumala jijeim. Kemudian, berselang beberapa hari. Dilaporkan seorang khatib di nagan raya meninggal dunia ketika sedang berkhutbah. Yang ketiga adalah lahirnya orang yang mengaku sebagai utusan dari “TUHAN”nya kepada umat sekarang ini untuk menyampaikan ajaran barunya. Kejadian ini terjadi di Tiro.
Kilasan peristiwa itu sudah cukup menjadi peringatan kepada kita bahwa aceh sudah memasuki babak jahiliyah yang dulu telah ditinggalkan. Lihat saja dua kejadian pertama yang sangat tidak bertanggung jawab terhadap agama dan manusia pada umumnya. Agama manapun akan melarang perbuatan yang demikian.
Pemukulan terhadap khatib yang sedang berkhutbah, sama saja dengan melecehkan agama islam itu sendiri. Syukur yang melakukan hal itu adalah orang yang berasal dari agama yang berbeda. Namun kenyataannya, hal itu dilakukan oleh saudara kita sendiri. Saudara seagama, sebangsa dan setanah air. Sungguh ironis!!!
Sepengetahuan penulis, kejadian ini bukanlah yang pertama terjadi. Namun penyelesaiannya tidak berbentuk kekerasan. Ada sebagian dari mareka yang menunggu khatib turun dari khutbah dan membicarakan persoalan yang tidak berkenan dengan mareka.

Aceh, negeri yang dulu katanya adalah serambi mekkah. Seperti sudah sangat tidak layak untuk menyandang nama itu. Itu semua hanyalah kebesaran masalalu yang tinggal sejarah tanpa jejak.
Banyak pendapat yang mengatakan kita telah mendekati akhir dari pada zaman. Jika memang demikian, kenapa kita tidak pernah menyadari akan hal itu? Apa pintu hati kita sebagai umat yang beragam telah tertutup rapat untuk sesuatu yang telah ALLAH janjikan kepada kita? Atau kita sendiri yang malah tidak memperhatikan akan tanda-tanda itu?
Contoh yang paling sederhana yang dapat kita lihat. banyaknya muda-mudi yang berjalan dan bermesraan dengan yang bukan muhrim mareka. Dan lagi, Ketika waktu azan telah tiba, orang akan berduyun-duyun ke tempat yang mareka senangi. Jangan anda kira itu mesjid, tempat yang mareka senangi itu adalah cafe-cafe, warung kopi, tempat nongkrong anak muda seperti di jembatan, pelabuhan ulee lheu dan pantai.
Aceh negeri bersyari’at?! Rasanya itu hanya nama belaka. Ada beberapa teori tentang aturan itu sendiri. Salah satunya adalah teori dari soedjipto yang menyebutkan bahwa, jika kita ingin melihat berjalannya suatu aturan di dalam suatu pemerintahan atau negara atau daerah. Kita harus melihat masyarakat itu sendiri, apakah masyarakt itu bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di tempat tersebut?
Maka mari sekarang kita melihat atau mengukur aceh dengan teori itu. Pertanyaan pertama yang wajib kita ajukan adalah apakah masyarakat aceh telah bersikap seperti tuntunan agama? Mengingat aceh sedang melaksanakan syari’at islam. Pertanyaan selanjutnya, apakah aceh masih layak untuk menyandang gelar serambi mekkah? Atau kita ganti saja gelarnya menjadi Aceh serambi “jahiliyah”? Pertanyaan ini hanya anda semua yang dapat menjawabnya. Tentu saja anda semua punya alasan dan pandangan masing-masing.
Terlepas dari itu semua. Saya ingat sebuah hadist rasul yang artinya “jagalah dirimu dan kelaurgamu dari api neraka”. Dapat di pastikan maksud dari perkataan nabi itu adalah mari kita memulai sesuatu itu dari diri kita, keluarga kita kemudian baru orang lain. Wallahu ‘alam

Lagi Asyik Digiring WH Banda Aceh

Mesum di Mobil, Pelajar Diamankan Polisi

Salman Mardira - Okezone
Kamis, 22 September 2011 00:26 wib
 31  139 0
BANDA ACEH- Polisi Syariah mengamankan sepasang remaja berlainan jenis karena diduga mesum dalam mobil di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh. Perbuatan mereka dinilai melanggar Syariat Islam.

Kedua pelaku yang masih duduk di kelas III sebuah SMA di Banda Aceh ini nyaris diamuk warga setelah kedapatan berduaan dalam mobil Avanza berkaca gelap di pinggir jalan yang dikelilingi semak, Rabu (21/9/2011) sore.

Warga yang emosi karena menilai perbuatan keduanya mengotori kampung mereka,  sempat melampiaskan amarahnya pada mobil pelaku.

Beruntung aksi itu cepat dihentikan oleh aparat Kepolisian bersama Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) yang berada di lokasi.

Menurut Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Fadil, kejadian berawal dari kecurigaan anggotanya yang melintas di kawasan tersebut dalam patroli rutin. 

“Mobil itu dalam keadaan hidup, saat didekati tiba-tiba langsung mundur dalam kecepatan tinggi hingga jatuh ke parit,” kata dia kepada okezone.

Saat diminta ke luar pelaku tidak mengindahkan malah memacu lagi gas agar mobilnya ke luar dari parit. Akhirnya warga pun berbondong-bondong ke lokasi dan mengamuk.

Polisi segera berupaya mengamankan keduanya. “Anggota kami sempat terkena pukul beberapa orang saat berupaya melindungi pelaku,” kata Fadil.

Menurutnya saat diciduk keduanya masih berpakain utuh. Hingga malam ini keduanya masih dimintai keterangan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, sementara mobilnya kini diamankan di Mapolsek Ulee Lheu.

Fadil mengatakan pihaknya masih mendalami apakah perbuatan keduanya cukup bukti melanggar qanun nomor 14/2003 tentang mesum atau khalwat.

Kepada petugas pasangan ini mengaku tidak bermesum dalam mobil. Namun alasan mengindari dari petugas adalah karena takut, sebab saat itu keduanya masih mengenakan seragam sekolah padahal hari sudah menjelang malam.

Fadil menyebutkan untuk pembinaan, pihaknya sudah memanggil orangtua keduanya serta Kepala Sekolah tempat keduanya menuntut ilmu.

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/09/22/340/505500/mesum-di-mobil-pelajar-diamankan-polisi

peran WH dalam mengawal pelaksanaan syariat islam di aceh

Wanita Penjual dan Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan

Banda Raya - 18 November 2011 | 1 Komentar
Banda Aceh | Harian Aceh – Ratusan botol minuman keras berbagai merek bersama seorang wanita penjual air mabuk tersebut diamankan dari sebuah rumah di kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Miras
Personel WH Kota Banda Aceh mengamati minuman keras yang disita di kawasan Peunayong, Kamis (17/11) sore.(Harian Aceh/Junaidi Hanafiah)
Minuman keras beserta penjualnya bernama Nuri, 50, tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Kamis (17/11) petang.
“Lokasi minuman haram tersebut ditemukan berdasarkan keterangan Rahmad, 40, warga Banda Aceh yang ditangkap saat menikmati air beralkohol tersebut di Gang Mabuk, Peunayong,” sebut Komandan WH Banda Aceh Evendi Latif.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan Rahmad, petugas mendapat informasi lokasi penjualan minuman haram tersebut, yakni di rumah milik Nuri di sebuah gang buntu di Gampong Mulia.
“Di rumah itu, ditemukan hampir 30 kotak air mineral yang berisi ratusan botol miras,” ungkap Evendi seraya menyebutkan penjual dan botol berisi miras tersebut dibawa ke Markas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Ditanya apakah janda pemilik miras tersebut ditahan, Evendi mengaku akan ditindak lanjuti setelah diperiksa, “Nanti setelah diperiksa baru bisa diputuskan apakah akan ditahan atau tidak,” sebutnya.
Selain itu, Evendi menyebutkan, selama setahun terakhir, miras yang paling banyak disita baru kali ini. “Ini merupakan jumlah yang luar biasa. Kemungkinan barang tersebut dipersiapkan untuk malam tahun baru tahun nanti,” pungkas dia.(jun)

sumber : http://harian-aceh.com/2011/11/18/wanita-penjual-dan-ratusan-botol-minuman-keras-diamankan